Minggu, 30 Juni 2024 | 15:17
COMMUNITY

Pentingnya Membaca Kontrak Produksi Film: Diskusi Praktisi Film dan BPI

Pentingnya Membaca Kontrak Produksi Film: Diskusi Praktisi Film dan BPI
Diskusi Praktisi Film dan BPI

ASKARA - Kesuksesan sebuah film tidak hanya ditentukan oleh kualitas kreatifnya, tetapi juga oleh harmoni kolaborasi tim di balik layar. Untuk mencapai hal ini, perlindungan hukum bagi artis dan kru film sangat penting. 

Dalam diskusi publik bertema "Pentingnya Artis & Crew Film dalam Membaca & Memahami Kontrak Produksi Film" yang diadakan di Perpustakaan Kemendikbudristek pada Rabu (25/6/2024), praktisi film Budi Sumarno menekankan pentingnya pemahaman kontrak kerja dalam industri film. "Kontrak kerja melindungi tidak hanya pekerja atau kru, tetapi juga produser," ujar Budi Sumarno, yang juga merupakan penggerak serikat pekerja film.

Budi menambahkan bahwa organisasi profesi biasanya hanya fokus pada pembinaan dan peningkatan kemampuan anggota, sementara serikat pekerja langsung menangani isu-isu kesejahteraan pekerja, memberikan bantuan hukum, dan pendampingan. "Keberadaan serikat kerja menjadi penting bagi pekerja film karena selain membela dan memperjuangkan hak-hak pekerja, juga memberikan bantuan hukum dan pendampingan ketika berhadapan dengan pemberi kerja," terang Budi.

Ketua Badan Perfilman Indonesia (BPI) Gunawan Pagaru mengingatkan artis dan pekerja film untuk selalu membaca kontrak kerja secara menyeluruh dan memahami isinya agar terhindar dari masalah di kemudian hari. "Masih banyak artis atau pekerja film yang abai terhadap isi kontrak. Mereka hanya membaca sekilas, terutama yang menyangkut honor. Padahal, membaca kontrak kerja sampai tuntas sebelum menandatanganinya sangat penting," ujar Gunawan.

Menurut Gunawan, BPI sering menerima aduan dari artis dan kru film terkait pembayaran honor yang tertunda, jam kerja yang tidak jelas, serta jaminan kesejahteraan dan keselamatan kerja. "Terkait kontrak, setelah saya pelajari, hal-hal yang dikeluhkan ternyata ada dalam kontrak. Hanya saja mereka tidak membacanya," ujar Gunawan, yang telah berkecimpung di dunia perfilman nasional sejak 1980-an.

Selain itu, Gunawan menekankan pentingnya keberadaan talent agent untuk membantu artis dalam memahami isi kontrak secara menyeluruh. "Agen sangat penting untuk mengatasi keengganan talent membaca dan memahami isi kontrak," tegas Gunawan.

Diskusi yang diselenggarakan oleh Yayasan Sehati Seprofesi Indonesia ini juga menghadirkan praktisi hukum Adi Satria Noer, SH, MH dan Ketua Bidang Advokasi BPI Rully Sofyan, SH, yang membahas kedudukan kontrak kerja dari perspektif hukum. Diskusi dipandu oleh moderator Didang Prajasasmita. (Tebe)

Komentar