Minggu, 30 Juni 2024 | 23:06
NEWS

Pelayanan Bobrok di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kab. Maros Provinsi Sulawesi Selatan

Pelayanan Bobrok di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kab. Maros Provinsi Sulawesi Selatan
Kantor Pertanahan ATR/BPN

ASKARA – Palayanan Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) di Kantor Pertanahan ( Kantah ) Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan sangat bobrok.

Kantah ATR/BPN dalam misi dan slogan nya,  "Mewujudkan Pengelola Pertanahan dan Tata Ruang Yang Berstandar Dunia. Melayani, Profesional, Terpercaya," hany isapan jempol belaka di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan. Bahkan menimbulkan keresahan karena sangat merugikan masyarakat pemohon Serifikat Tanah.   

Pasalnya, Warga masyarakat yang bermohon penserifikatan tanah, sering dipimpong dan dibuat bolak balik datang Kantah ATR/BPN Kabupaten Maros. Proses Permohonan Persertifikatan ada menyita waktu bertahun tahun,  bahkan ada Permohonan sertifikta di Kantah Kabupaten Maros meyita waktu hingga 8 tahun tidak selasai alias hingga berita ini terbit belum juga mendapatkan sertifikat yang dimohonkan.

BS, seorang warga Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. Bermohon Pensertifikatan tanahnya sejak Pebruai 2017. Bolak balik mendatangi Kantah Kab.Maros ternyata berkasnya terbenam. Pada tahun 2021 berkas tersebut ditemukan dan diperbaiki lagi. Alasan perbaikan berkas permohonan sertifikat tanah karena sudah disurati untuk verifikasi berkas tetapi tidak datang ke Kantah Kab.Maros. Padahal sudah bolak-balik menanyakan prosesnya jawaban tunggu saja. 

"Barang pasti biaya pendaftaran sebelumnya ( tahun 2017 ) dengan nilai jutaan rupiah lenyap begitu saja. Dan pada perbaikan berkas permohonan tahun 2021 kembali membayar administrasi lagi. Sangat menjengkelkan Pelayan Kantah ATR/BPN Kab.Maros," ujar BS dengan nada kesal, Kamis (27/06).

Begitupun berkas permohonan yang telah diperbaiki tahun 2021 ( Perbaikan berkas tahun 2017 ) hingga saat ini belum terealisasi pensertifikannya. Setiap di tanyakan di Kantah Kab. Maros jawaban yang didapat alasan klasik, sedang diproses, nanti akan di hubungi oleh staf kantor, nanti akan di kirimkan surat untuk prosesnya, tunggu saja, begitu-begitu saja jawaban dari staff Kantah Kab. Maros yang didapat selama 8 tahun berjalan hingga sekarang. 

BS mengungkapkan Sistem Administrasi antar Bidang, Seksi di Kantah Kab.Maros, tampaknya tidak terintegrasi. Antar Bagian Tata Ruang, Bagian Pemetaan, dan bidang/seksi administrasi lainnya tidak terintegrasi.
Soalnya, lanjut BS, baru baru ini mendapatkan surat dari Kantah Kab. Maros Perihal Pemberitahuan I tanggal surat 11 Juni 2024, di alamatkan ke Notaris/PPAT di Maros, Irfan SH, M.Kn selaku kuasa BS ( Pemohon ). Kutipan isi suratnya, ….agar kiranya segera melakukan kordinasi dengan Kantah Kab. Maros untuk melengkapi dokumen….Apabila dalam jangka waktu 10 hari sejak dikeluarkan tidak ada konfirmasi  dari pemohon maka akan dilakukan penutupan Berkas. 

Demikian kutipan isi surat Pemberitahuan dimaksud.

Surat tersebut di kirimkan oleh Kantah Kab. Maros via jasa kurir tanggal 20 Juni 2024, Sembilan hari setelah tanggal surat dikeluarkan. Suratnya diterima di Kantor Notaris/PPAT tanggal 21 Juni 2024.  Artinya jangka waktu 10 hari terhitung suratnya dikeluarkan sudah lewat. 

Lamanya proses, dibuat capek bolak balik, mereka menentukan tenggang waktu 10 hari, tetapi diposkan setelah 9 hari surat dikeluarkan, sepertinya sengaja menjebak agar kelabakan, sempat terpikir tidak usah lagi indahkan surat itu karena sudah lewat tenggang waktunya. 

"Itu alasan saya mengatakan bahwa pelayanan di Kantah Kab.Maros  Provinsi Sulawesi Selatan sangat bobrok," tegasnya.

BS sudah merespon surat tersebut dengan mendatangi Kantah Kab. Maros Rabu,26 Juni 2024. Dilayani Ezki, pegawai Kantah Kab. Maros. Berkas-berkas telah saya sampaikan, menunggu lagi proses selanjutnya. "Nanti akan kami akan beritahukan lagi proses selanjutnya," ujar BS menirukan ucapan pegawai Kantah Kab.Maros.

"Saya berharap kiranya Kapala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudoyono memberi atensi nya agar pelayanan yang baik sesuai dengan visi dan misinya sebagaimana yang diaharapkan masyarakat di Kantah Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan," kata BS.

Komentar